Pengertian dan Cara Mengadukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 02 Juli 2023, 21:57 WIB
Ilustrasi, pelanggaran pemilu

Ilustrasi, pelanggaran pemilu

LABVIRAL.COM -  Tidak lama lagi, bangsa Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu Serentak yang direncanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu 2024 ini akan menjadi catatan sejarah tersendiri bagi bangsa Indonesia karena untuk pertama kalinya menyelenggarakan Pemilu Presiden dan wakil presiden bersamaan dengan Pemilu Legislatif (DPR, DPD dan DPRD).

Oleh karena itu, Pemilu 2024 ini membutuhkan pengawasan dari semua pihak agar pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik. Seperti diketahui bahwa setiap kali penyelenggaraan Pemilu, baik itu Pilpres, Pileg maupun Pilkada kita kerap mendengar pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Lalu, apa yang dimaksud dengan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu?

Berikut ini pengertian pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan cara melaporkan penggaran kode etik Pemilu kepada DKPP berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 456 hingga pasal 459.

Baca Juga: Kenali, Ini 4 Jenis Pelanggaran Pemilu yang Wajib Diketahui

Pengertian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Dalam pasal 456 disebutkan bahwa Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

1. Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 diselesaikan oleh DKPP.

2. Pelanggaran kode etik PPLN, KPPSLN, dan Panwaslu LN diselesaikan oleh DKPP.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan DKPP.

Baca Juga: Trennya Selalu Meningkat, Ini Sejarah Gerakan Golput di Pemilu Indonesia

Pengaduan dugaan adanya pelanggaran kode etik

1. Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP.

2. DKPP melakukan verifikasi dan penelitian administrasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. DKPP menyampaikan panggilan pertama kepada Penyelenggara Pemilu 5 (lima) hari sebelum melaksanakan sidang DKPP.

4. Dalam hal Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DKPP menyampaikan panggrlan kedua 5 (lima) hari sebelum melaksanakan sidang DKPP.

5. Dalam hal DKPP telah 2 (dua) kali melalrukan panggilan dan Penyelenggara Pemilu tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima, DKPP dapat segera membahas dan menetapkan putusan tanpa kehadiran Penyelenggara Pemilu yang bersangkutan.

6. Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain.

7. Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukan dapat menghadirkan saksi-saksi dalam sidang DKPP.

8. Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukan mengemukakan alasan pengaduan atau pembelaan di hadapan sidang DKPP.

9. Saksi dan/ atau pihak lain yang terkait memberikan keterangan di hadapan sidang DKPP, termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lainnya.

10. DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi, serta mempertimbangkan bukti lainnya.

11. Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP.

12. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu.

13.  putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat.

14. Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline 2023 Beserta Rincian Pembayaran Iuran

DKPP Membentuk Tim Pemeriksaan Daerah

1. DKPP dapat membentuk tim pemeriksa daerah untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di daerah.

2. Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota.

3. Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa dan dapat memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/ Kelurahan, dan Pengawas TPS.

4. Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) unsur keanggotaannya terdiri atas unsur DKPP, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat sesuai kebutuhan.

5. Pengambilan putusan terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat pleno DKPP.

6. Ketentuen lebih lanjut mengenai tim pemeriksa daerah diatur dalam Peraturan DKPP.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini