LABVIRAL.COM - Fakir miskin merupakan persoalan yang menjadi tanggung jawab negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Merujuk Undang Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin pada Pasal 1 poin (1) dijelaskan bahwa fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Kebutuhan dasar yang dimaksud adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan sosial.
Baca Juga: Profil Yusril Ihza Mahendra, Tokoh yang Siap Jadi Cawapres 2024
Dalam Pasal 3 dijelaskan tentang hak-hak fakir miskin di Indonesia.
Berikut ulasannya:
- memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan;
- memperoleh pelayanan kesehatan;
- memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya;
- mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya;
- mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya;
- memperoleh derajat kehidupan yang layak;
- memperoleh lingkungan hidup yang sehat;
- meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan; dan
- memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Bengkel Panggilan Yogyakarta untuk Mobil dan Motor
Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Sasaran penanganan fakir miskin ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat.