9 Hak dan Kriteria Fakir Miskin, Penghasilan di Bawah Rp600 Ribu Termasuk

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 15 Juli 2023, 22:13 WIB
Ilustrasi - fakir miskin

Ilustrasi - fakir miskin

LABVIRAL.COM - Fakir miskin merupakan persoalan yang menjadi tanggung jawab negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Merujuk Undang Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin pada Pasal 1 poin (1) dijelaskan bahwa fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Kebutuhan dasar yang dimaksud adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan sosial.

Baca Juga: Profil Yusril Ihza Mahendra, Tokoh yang Siap Jadi Cawapres 2024

Dalam Pasal 3 dijelaskan tentang hak-hak fakir miskin di Indonesia.

Berikut ulasannya:

  1. memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan;  
  2. memperoleh pelayanan kesehatan;
  3. memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya;  
  4. mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya;
  5. mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya;
  6. memperoleh derajat kehidupan yang layak;
  7. memperoleh lingkungan hidup yang sehat;
  8. meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan; dan
  9. memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Bengkel Panggilan Yogyakarta untuk Mobil dan Motor

Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Sasaran penanganan fakir miskin ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat.

Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister

Dalam diktum kedua, fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister adalah rumah tangga yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
  2. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
  3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah.
  4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
  5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
  6. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester.
  7. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
  8. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
  9. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
  10. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.
  11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya.

Kriteria di atas berdasarkan Basis Data Terpadu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2011.

Baca Juga: Cara Ampuh Mengatasi This Site Can't be Reached Saat Browsing

Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister

Fakir miskin dan orang tidak mampu belum teregister terdiri dari :

  1. Gelandangan;
  2. Pengemis;
  3. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil;
  4. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi;
  5. Korban Tidak Kekerasan;
  6. Pekerja Migran Bermasalah Sosial;
  7. Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana;
  8. Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;
  9. Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;
  10. Penderita Thalassaemia Mayor; dan
  11. Penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).

Baca Juga: Ini Beda TikTok Shop dan Project S, Bisnis TikTok yang Bisa Rugikan UMKM di Indonesia

Kriteria miskin menurut Badan Pusat Statistik (BPS)

Menurut standar Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikatakan masyarakat miskin jika dalam rumah tangga tersebut setidaknya memenuhi 9 kriteria dari 14 kriteria miskin sebagai berikut :

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
  8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp600 ribu per bulan
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500 ribu seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkini