Bolehkah Menutup Jalan Umum untuk Hajatan atau Pesta Pernikahan?

Sunardi
Jumat 10 Maret 2023, 20:50 WIB
Ilustrasi hajatan yang menutup jalan umum (Sumber : Twitter/KemenPUPR)

Ilustrasi hajatan yang menutup jalan umum (Sumber : Twitter/KemenPUPR)

Intinya, apabila tidak sesuai dengan kriteria-kriteria di atas, maka penutupan jalan untuk hajatan tidak diperbolehkan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini