LABVIRAL.COM - Program deradikalisasi merupakan vaksinasi bagi seseorang yang terpapar pemahaman radikal terorisme. Program ini tengah digencarkan pemerintah, khususnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam penanggulangan terorisme.
Program deradikalisasi merupakan amanat Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang Undang.
Program deradikalisasi masuk ke dalam bab pencegahan tindak pidana terorisme yang diatur dalam Pasal 43A ayat (3) huruf (c).
Baca Juga: Apakah Kecelakaan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Pahami Dulu Syarat-syaratnya
Merujuk Pasal 43D, deradikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi.
Pemerintah melakukan deradikalisasi terhadap tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana terorisme, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
Program deradikalisasi disebut sangat penting untuk mencegah eks terpidana teroris kembali melakukan hal yang sama. Pendampingan dari pemerintah untuk program deradikalisasi harus dilakukan sebagai dukungan moril.
Baca Juga: Daftar Kelompok Teroris Disinyalir Masih Aktif di Indonesia
Deradikalisasi terhadap orang diberikan melalui empat tahapan, yakni identifikasi dan penilaian, rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial.