Adapun langkah pengambilan sampel untuk quick count atau hitung cepat yang dilakukan enumerator di lapangan adalah dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.
Meski hanya bersifat prediksi, namun apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.
Baca Juga: Kamu Harus Paham Soal Politik Pecah Belah!
Hasil dari quick count atau hitung cepat ini bukan merupakan hasil resmi KPU sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.
Real Count
Real count (hitungan hasil sebenarnya) adalah hasil pemilu yang merupakan akumulasi suara di semua TPS, bukan sampel TPS. KPU melakukan dua cara real count. Pertama, melalui hitungan manual berjenjang dari TPS ke Kecamatan, Kabupaten/Kota-Provinsi, Pusat. Kedua, melalui hitungan digital dari hasil TPS lalu discan di Kecamatan lalu langsung ke pusat.
Perhitungan suara secara menyeluruh yang dilakukan oleh KPU dikenal dengan istilah real count. Real count adalah proses penghitungan suara secara menyeluruh dari semua TPS dengan menggunakan data formulir model C.
Baca Juga: Profil Mahfud MD, Lengkap dengan Fakta Menariknya dari Sekolah Keguruan jadi Hakim MK
Proses real count oleh KPU memang membutuhkan waktu lebih lama dibanding quick count. Hal ini karena perolehan suara real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Merujuk pada pemilu baik Pilpres dan Pilkada sebelumnya, masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs resmi yang dibuka oleh KPU.
Apabila seluruh suara telah dihitung, maka hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.