Kepanjangan DPT, DPTb Dan Model C KPU Serta Istilah-istilah Dalam Pilkada

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 00:02 WIB
Ilustarasi kepanjangan DPT, DPTb Dan Model C KPU Serta Istilah istilah Dalam Pilkada

Ilustarasi kepanjangan DPT, DPTb Dan Model C KPU Serta Istilah istilah Dalam Pilkada

DPTb adalah daftar yang diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan. Caranya, mengurus surat pindah memilih (form A5) di kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pemilih DPTb mencobolos pukul 07.00-13.00 membawa form A5 dan e-KTP. Pemilih DPTb mendapat surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan.

Baca Juga: Mengenal Quick Count, Awal Masuk Indonesia Kapabilitasnya Dianggap Tertinggal

5. DPTHP singkatan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan.

DPTHP adalah hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.

6. PSU adalah singkatan dari Pemungutan Suara Ulang.

7. Exit Poll adalah survei hasil pemilu yang menggunakan sampel TPS secara representatif yang metodenya menanyakan pilihan pemilih selepas keluar dari TPS.

Baca Juga: Apa Perbedaan Quick Count dan Real Count? Ini Penjelasannya

8. Incumbent atau Petahana adalah pejabat publik berkewenangan dalam kebijakan (termasuk anggaran). Di-Indonesiakan jadi petahana. Seringkali salah dimaknai sebagai kepala daerah atau presiden yang mencalonkan di pemilu. Padahal tanpa mencalonkan pun kepala daerah adalah incumbent/petahana.

9. Inkrah adalah sifat Putusan yang berkekuatan hukum tetap. Istilah hukum warisan zaman penjajahan Belanda yang selengkapnya berbunyi “in kracht van gewijsde” (kracht = kekuatan, gewijsde = keputusan final).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini