Pengertian dan Tujuan Pemilu, Membentuk Pemerintahan Baru

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 00:57 WIB
Ilustrasi, pemilu

Ilustrasi, pemilu

4. Gubernur dan Wakil Gubernur

5. Anggota DPRD Provinsi

6. Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, dan

7. Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Baca Juga: Profil Airlangga Hartarto: Bermimpi jadi Pendekar Kungfu, Berlabuh dalam Karir Politik

Sementara, menurut KPU, tujuan pemilu di Indonesia antara lain adalah;

1. Sebagai sarana perwakilan politik di mana rakyat dapat memilih wakil-wakilnya untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya.

2. Pemilu sebagai sarana suksesi kepemimpinan secara konstitusional.

3. Pemilu sebagai sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi.

4. Pemilu sebagai sarana partisipasi masyarakat.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait
News

1955, Pemilu Pertama di Indonesia

Minggu 26 Maret 2023, 00:55 WIB
1955, Pemilu Pertama di Indonesia
Berita Terkini