LABVIRAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, bertugas melaksanakan Pemilu.
Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
KPU Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Baca Juga: Profil Muhaimin Iskandar, Panglima Santri yang Hobi Mengendarai Vespa
Untuk anggota, jumlah anggota KPU Pusat sebanyak 7 (tujuh) orang. Untuk KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.
Keanggotaan KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Untuk Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota.
Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus). Masa keanggotaaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Baca Juga: Syarat Capres dan Cawapres 2024, Pendidikan Terendah SMA hingga Usia Minimal 40 Tahun
Sejarah KPU
Berdirinya KPU dilandasi dengan tujuan untuk mewujudkan pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa. Melalui amandemen terhadap UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 maka secara eksplisit kemudian disebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.