d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
e. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
Baca Juga: Profil Gerindra, Partai Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 2, Punya Visi Keren
g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
a. Mengajukan rancangan Perda;
b. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
Baca Juga: Profil Partai Golkar, Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 4, Pernah Berjaya di Era Soeharto