Penjelasan Lengkap Pasal 34 UUD 1945 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 03:49 WIB
Ilustrasi - fakir miskin

Ilustrasi - fakir miskin

LABVIRAL.COM - Pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang fakir miskin dan anak terlantar yang menjadi tanggung jawab negara.

Berikut ini isi lengkap Pasal 34 UUD 1945;

(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara

(2) Negara mengembangakan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang PJ Kepala Daerah Serta Hal-hal yang Dilarang

Penjelasan Pasal 34 UUD 1945

Dikutip dari laman JDIH Kemenkeu dijelaskan bahwa Pasal 34 UUD 1945 ini mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi keduanya, pemerintah dan pemerintah daerah memberi rehabilitasi sosial jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial sebagai wujud pelaksanaan kewajiban negara dalam rangka menjamin terpenuhinya hak kebutuhan dasar warga negara yang miskin serta tidak mampu.

Kemudian, dikatakan juga bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini membutuhkan peran masyarakat seluas-luasnya, baik itu perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, atau juga lembaga kesejahteraan sosial asing agar terselenggara kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, serta berkelanjutan.

Baca Juga: Profil PKB, Partai Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 1, Berawal dari Desakan Warga NU

Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara, serta untuk menghadapi tantangan dan perkembangan kesejahteraan sosial di tingkat lokal, nasional, dan global, perlu dilakukan penggantian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.

Materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain, pemenuhan hak atas kebutuhan dasar, penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara komprehensif dan profesional, serta perlindungan masyarakat, untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Mengenal Politik Identitas, Strategi Menjatuhkan Lawan dengan Menyerang 'Identitasnya'

Undang-Undang ini juga mengatur pendaftaran dan perizinan serta sanksi administratif bagi lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat memberikan keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat hidup secara layak dan bermartabat.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini