LABVIRAL.COM - Amalan wudhu merupakan suatu ritual untuk menyucikan diri dari hadas kecil agar sholat menjadi sah.
Maka dari itu, setiap kaum muslim laki-laki dan perempuan wajib mengetahui perkara yang membatalkan wudhu.
Berikut Labviral.com jelaskan hal-hal apa saja yang membatalkan wudhu lengkap dengan dalil-dalilnya. Scroll sampai habis ya.
Baca Juga: Ternyata Ini Keuntungan Konversi Motor Bensin ke Listrik
Perkara yang Membatalkan Wudhu
Perkara yang membatalkan wudhu.
Disadur dari buku Bimbingan Ibadah Shalat Lengkap karya M. Yusuf Anshori, inilah empat pekara yang bisa membatalkan wudhu.
1. Keluarnya Sesuatu dari Qubul dan Dubur
Sesuatu yang bisa membuat wudhu batal yang pertama ialah keluarnya benda dari salah satu lubang qubul (alat kelamin) dan dubur (anus).
Namun seseorang tidak dihukumi batal dari wudhunya apabila yang keluar berupa sperma. Alasannya, benda cair yang satu ini menurut para ulama tergolong suci tetapi jika keluar maka orang tersebut wajib mandi junub.
Baca Juga: Bagi yang sedang Berbunga-bunga, Lirik Lagu Ingin Jatuh Cinta – Novia Bachmid Cocok Untuk Kamu
Selebihnya benda lain seperti kotoran, air kencing, benda suci maupun najis, basah ataupun kering, bila keluar dari qubul atau dubur maka mewajibkan orang tersebut untuk wudhu kembali.
Dalam Surah Al-Maidah ayat 6, Allah Swt berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah ayat 6).
Baca Juga: Cara Wudhu yang Benar untuk Wanita Lengkap dengan Sunnah-sunnahnya
2. Hilangnya Akal
Perkara yang membatalkan wudhu selanjutnya yakni hilangnya akal seseorang. Dalam hal ini hilang akal bisa disebabkan karena berbagai macam hal seperti gila, pingsan, tidur dan lain sebagainya.
Dalam sebuah hadis dikatakan, “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Akan tetapi perlu dicatat bahwa tidur yang membatalkan wudhu apabila posisinya terlentang, miring dan sebagainya. Sedangkan tidur dalam posisi duduk, tanpa bersandar, dan tanpa menggeser pantatnya maka tidak membatalkan wudhu.
Baca Juga: Tata Cara Wudhu yang Benar dari Awal hingga Doa Setelahnya
Alasannya, seseorang yang tidur dalam keadaan duduk memungkinkan ia bisa menahan keluarnya kentut karena lubang dubur tertutup daging di bagian pantat.
Maka dari itu, seseorang yang merasa tubuhnya kurus sehingga daging di bagian pantat tidak terlalu berisi maka dianjurkan untuk tetap memperbaharui wudhunya setelah tidur dalam posisi duduk.
3. Bersentuhan Kulit antara Laki-laki dan Perempuan yang Bukan Muhrim
Tata cara wudhu yang benar.
Apabila seorang laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit, entah disengaja atau tidak, maka wudhunya menjadi batal seperti dijelaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 6 di atas.
Baca Juga: BLACKPINK Menggoyang GBK
Namun perlu dicatat bahwa sentuhan kulit lawan jenis yang membatalkan wudhu hanya berlaku jika kedua belah pihak bukan mahrom. Sedangkan jika laki-laki dan perempuan mahrom, maka wudhunya tidak batal.
Selain itu, apabila laki-laki dan perempuan menggunakan pengalang seperti kain, baju, plastik, karet dan lain sebagainya maka hal itu tidak membatalkan wudhu. Sebab yang membatalkannya ialah jika bersentuhan tanpa adanya pembatas.
4. Menyentuh Kemaluan dan Anus
Hal-hal yang membatalkan wudhu selanjutnya yakni menyentuh kemaluan dan anus sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah saw.
Baca Juga: Bolehkah Menutup Jalan Umum untuk Hajatan atau Pesta Pernikahan?
Nabi Muhammad saw bersabda, “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
Menyentuh dua anggota badan tersebut bisa membatalkan wudhu walaupun kemaluan atau anus milik orang lain, milik diri sendiri, milik orang yang sudah mati atau masih hidup, milik anak kecil, sengaja atau tidak, dan bahkan ketika kemaluan tersebut telah putus misal karena disunat.
Akan tetapi, wudhu seseorang tidak akan batal apabila menyentuh kemaluan atau anus menggunakan bagian luar dari tangan. Sedangkan jika menggunakan bagian dalam telapak tangan maka otomatis wudhunya batal.
Baca Juga: Jadwal Imsak, Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Kota Depok Ramadhan 2023
Begitu pula jika seseorang menyentunya dengan menggunakan penghalang seperti kaos tangan, maka wudhunya tidak batal.
Itulah dia penjabaran tentang perkara yang membatalkan wudhu agar ibadah sholat kita menjadi sah. Semoga bermanfaat.