Yuk Pahami Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan, Ada Batasan Waktunya

Zahwa Elia Azzahra
Senin 27 Maret 2023, 06:10 WIB
Ilustrasi, seseorang melakukan klaim BPJS Kesehatan

Ilustrasi, seseorang melakukan klaim BPJS Kesehatan

LABVIRAL.COM - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan pemerintah dan ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Adapun iuran bulanannya berkisar mulai Rp35 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.

BPJS Kesehatan bisa didaftarkan oleh perusahaan atau organisasi untuk peserta atau karyawannya.

Anda juga bisa mendaftarkan diri dalam BPJS Kesehatan secara mandiri atau pribadi.

Baca Juga: Vaginismus: Pahami Jenis-jenis, Gejala, Penyebab, Diagnosa, dan Cara Pengobatannya

Syarat Membuat BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri

Bagi calon peserta mandiri BPJS Kesehatan, sebelum mendaftar sebaiknya persiapkan syarat-syarat dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Email dan Nomor HP yang aktif.
  4. Pas foto ukuran 3x4 dengan maksimal size 50 KB.
  5. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih.
  6. Fotokopi halaman depan buku rekening aktif (jika ingin mendaftar autodebet iuran BPJS Kesehatan).
  7. Paspor/Kartu Izin Tinggal Tetap atau Sementara, nomor Visa tinggal terbatas, dan surat izin kerja bagi WNA.

Baca Juga: 8 Gejala Penyakit Diabetes yang Kerap Disepelekan, dari Berat Badan Turun hingga Sering Kesemutan

Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan secara Mandiri

Selain syarat membuat BPJS Kesehatan, cara klaim juga menjadi pertanyaan yang sering muncul. Berikut syarat dan cara klaim BPJS Kesehatan secara mandiri:

  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  1. Siapkan Formulis Pengajuan Klaim (FPK) rangkap 3.
  2. Softcopy data pelayanan bagi Fasilitas Kesehatan yang telah menggunakan aplikasi P-care/aplikasi BPJS Kesehatan lain atau rekapitulasi pelayanan secara manual untuk fasilitas kesehatan yang belum menggunakan aplikasi P-Care.
  3. Kuitansi asli bermaterai.
  4. Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.
  5. Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim.

Baca Juga: Bahaya! Diabetes Bisa Diidap Anak Muda di Bawah Umur 45 Tahun

  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
  1. Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap tiga.
  2. Softcopy luaran aplikasi.
  3. Kuitansi asli bermaterai.
  4. Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.
  5. Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim.

Selain syarat umum di atas, yang perlu diperhatikan ialah waktu klaim BPJS Kesehatan ialah maksimal tanggal 10 setiap bulannya.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait
Style

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Senin 13 Maret 2023, 22:06 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Berita Terkini