4 Jenis Air yang Bisa Dipakai untuk Bersuci dan yang Tidak

Hadi Mulyono
Selasa 28 Maret 2023, 06:12 WIB
Ilustrasi macam-macam air. (Sumber : pexels.com/Mas Vathon)

Ilustrasi macam-macam air. (Sumber : pexels.com/Mas Vathon)

Maka dari itulah, air ini tidak bisa digunakan untuk bersuci karena sudah mengandung najis seperti kotoran hewan, kotoran manusia dan lain sebagainya.

Selain itu apabila volumenya mencapai dua kulah atau bahkan lebih, air mutanajis tidak bisa digunakan bersuci dengan catatan najis tersebut mengubah salah satu sifat air antara warnanya, rasanya atau baunya.

Baca Juga: Cara Wudhu yang Benar untuk Wanita Lengkap dengan Sunnah-sunnahnya

Akan tetapi jika suatu air yang lebih dari dua kulah atau lebih terkena najis dan tidak mengubah salah satu sifatnya, maka yang demikian tidak dihukumi mutanajis.

3. Air suci tapi tidak menyucikan

Macam-macam air yang selanjutnya ialah air yang suci tetapi tidak menyucikan baik untuk membersihkan najis maupun hadas.

Baca Juga: 5 Keutamaan Wudhu, Menghapus Dosa hingga Membuka Pintu Surga

Air yang termasuk dalam kategori ini dibagi menjadi dua jenis yaitu air musta’mal dan air mutaghayar.

Pertama, air musta’mal yaitu air yang telah dimanfaatkan untuk bersuci, entah untuk menghilangkan hadas seperti wudhu dan mandi. Walaupun masih terhitung suci, namun air bekas untuk bersuci tersebut tidak bisa dipakai lagi untuk menyucikan badan.

Kedua, air mutaghayar merupakan air yang berubah dalam hal sifatnya (zat, rasa dan bau) karena tercampur dengan benda suci. Sebagai contoh air putih yang sebenarnya mutlak, tetapi dicampur kopi maka ia tidak bisa dipakai untuk bersuci walaupun tetap dianggap suci.

Baca Juga: 6 Hikmah Disyariatkannya Wudhu, Salah Satunya Melindungi Diri dari Setan

4. Air musyammas

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini