LABVIRAL.COM - Perbuatan masturbasi atau onani demi memenuhi nafsu syahwat banyak dilakukan oleh sebagian besar orang dewasa.
Padahal menurut Islam, setiap muslim harus bisa mengendalikan hawa nafsu yang menjurus pada kemudharatan.
Pertanyaannya, bagaimana hukum masturbasi atau onani dalam pandangan Islam? Apakah masturbasi termasuk perbuatan zina? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini ya.
Baca Juga: Hukum Salat Tarawih tanpa Doa Iftitah, Apakah Tetap Sah?
Masturbasi dalam pandangan Islam
Secara bahasa, masturbasi dikenal dengan istilah (al-istimna’) atau (istimna’ bi al-yad) yang berarti onani atau perancapan.
Adapun secara istilah, masturbasi adalah mengeluarkan air mani dengan menggunakan salah satu anggota badan seperti tangan dan yang lainnya, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan untuk mendapatkan kepuasan secara seksual.
Perbuatan ini umumnya dilakukan oleh seseorang ketika syahwatnya sudah memuncak namun ia belum memiliki pasangan yang sah secara agama dan negara.
Baca Juga: Jadwal Imsak Batanghari 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Batanghari Ramadhan 2023
Akibatnya, masturbasi sering dijadikan sebagai jalan keluar ketika hendak menyalurkan libido seksual yang sudah tak tertahankan.
Hukum masturbasi
Menurut jumhur ulama, hukum masturbasi pada dasarnya haram meski dalam keadaan tertentu perbuatan tersebut diperbolehkan.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Tayamum untuk Pengganti Mandi Wajib ketika Ramadan
Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i sepakat berpandangan bahwa masturbasi hukumnya haram berdasarkan ayat Al-Qur’an Surah Al-Ma’arij ayat 29-31 yang artinya:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya (29), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (30). Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (31).” (QS. Al-Ma’arij ayat 29-31).
Mazhab Hambali berpendapat bahwa masturbasi pada dasarnya haram namun diperbolehkan ketika dalam kondisi darurat. Kondisi yang dimaksud ialah saat libido seksual memuncak dan dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib saat Puasa yang Benar
Sedangkan menurut Mazhab Hanafi onani atau masturbasi hukumnya haram tetapi bisa jadi wajib demi menghindari perzinahan.
Pendapat ini didasarkan pada sebuah dalil yang mengatakan bahwa apabila terdapat dua mudharat berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan dan memilih yang lebih kecil.
Apakah masturbasi termasuk zina?
Jika merujuk pada pendapat kalangan ulama di atas, masturbasi bukan termasuk dalam kategori perbuatan zina.
Baca Juga: Cara Menyentuh Kemaluan tapi Tidak Membatalkan Wudhu, Apakah Diperbolehkan?
Pasalnya sebagian ulama justru menyebut kalau onani bisa menjadi salah satu jalan untuk menghindari perzinaan terutama bagi seseorang yang belum mempunyai pasangan sah.
Akan tetapi, sebagian ada yang menegaskan kalau masturbasi dihukumi dosa seperti zina walau pelakunya tidak sampai dihukum rajam. Kita seharusnya menghindari perbuatan tersebut karena para ulama pada prinsipnya sepakat bahwa masturbasi hukumnya haram.
Dari sisi kesehatan, masturbasi atau memiliki dampak buruk seperti iritasi pada kulit, pembengkakan penis, pendarahan, gangguan kehidupan seksual dengan pasangan sah dan lain-lain. Wallahu a’lam.