Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal. Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah :
- Fotokopi STNK dan aslinya.
- Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.
- Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
- Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas meterai Rp6.000
Jangan lupa untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan.