Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Syaratnya 2023

Haris Ma'ani
Rabu 29 Maret 2023, 15:06 WIB
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan  (Sumber : Auto2000)

Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (Sumber : Auto2000)

Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal. Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah :

  1. Fotokopi STNK dan aslinya.
  2. Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.
  3. Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.
  4. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
  5. Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas meterai Rp6.000

Jangan lupa untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan. 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini