Ban Mobil Rusak di Jalan Tol Ternyata Bisa Diklaim ke Jasa Marga

Haris Ma'ani
Rabu 29 Maret 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi jalan tol  (Sumber : binamarga)

Ilustrasi jalan tol (Sumber : binamarga)

LABVIRAL.COM -Salah penyebab terjadinya banyak kecelakaan di jalan tol adalah pecah ban yang sudah merenggut banyak jiwa.

Pengemudi yang panik saat pecah ban akan memperburuk kondisi mobil yang melaju dalam kecepatan tinggi.

Jalan tol merupakan sebuah akses yang akan mempermudah pengendara untuk menghindari kepadatan jalan raya di area perkotaan.

Namun seiring berjalannya waktu, jalan tol menjadi opsi utama pengendara mobil untuk memangkas waktu perjalanan dan bebas hambatan.

Baca Juga: 5 Merek Ban Mobil yang Beredar di Indonesia, Cek Plus Minusnya

Sayangnya, terkadang terdapat kekurangan di fasilitas jalan tol yang rusak sehingga menyebabkan kaki-kaki mobil seperti ban dan pelek rusak karena menerjang jalan berlubang.

Sekadar info, penyebab terjadinya banyak kecelakaan di jalan tol adalah pecah ban yang sudah merenggut banyak jiwa. Pengemudi yang panik saat pecah ban akan memperburuk kondisi mobil yang melaju dalam kecepatan tinggi.

Kasus tersebut, baru saja dialami oleh pengguna media sosial Twitter @drajatrp12, yang mengungkapkan kronologi kejadian.

"Saya mau klaim ganti ban pecah yang sesuai dengan spek, merek dan tahun produksi akibat jalan berlubang di tol japek sekitar kilometer 26 arah Jakarta," tulis akun tersebut

Lebih lanjut, akun tersebut bertanya mengenai pemasalahan yang sedang dihadapi dengan men-tag akun Twitter resmi PT Jasa Marga.

Baca Juga: 4 Tanda Ban Mobil Wajib Segera Diganti

"Prosesnya beli ban dulu lalu pengajuan, atau pengajuan dulu lalu beli ban? Mohon infonya @OFFICIAL_JSMR @PTJASAMARGA," cuit akun drajatrp12.

Nah, penting untuk diketahui bagi pengguna alan tol. Sebenarnya, bagi pemilik kendaraan mobil yang melintas di jalan tol dan mendapat masalah pecah ban, pihak Jasa Marga akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk memperbaiki dan mengganti sebagai bentuk kenyamanan pengguna jalan tol.

Pernyataan tersebut tertuang oleh Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2. Kebijakan itu berisi 'kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim, di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang'.

Baca Juga: Mari Kenali Angka dan Tanda Ukuran Ban Mobil

Nah, bagi pemilik kendaraan yang melintas jalan tol dan mengalami permasalahan yang sama, baiknya menghubungi call center Jasa Marga di nomor 14080 pada saat kejadian. Sehingga dapat diarahkan untuk mengajukan klaim.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini