Pajak dalam Islam, Pengertian, Hukum dan Sejarahnya

Dian Eko Prasetio
Rabu 29 Maret 2023, 21:56 WIB
Pajak dalam Islam, Pengertian, Hukum dan Sejarahnya (Sumber : pexels.com/Olia Danilevich)

Pajak dalam Islam, Pengertian, Hukum dan Sejarahnya (Sumber : pexels.com/Olia Danilevich)

LABVIRAL.COM Perkara pajak saat ini tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat luas di Indonesia. Penyebabnya, salah satu anak dari anggota Dirjen Pajak telah menganiaya orang lain hingga kerap pamer kekayaan.

Dari harta yang dipamerkan itulah, banyak pihak yang curiga dengan asal muasal hartanya hingga diduga melakukan tindak pidana korupsi uang pajak.

Lalu bagaimana hukum pajak dalam Islam? Apakah seorang muslim tetap wajib membayarnya meski setiap tahun wajib menunaikan zakat? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini ya!

Baca Juga: 7 Langkah Sebelum Memelihara Kucing, Jangan Asal-asalan!

Pengertian Pajak

Ilustrasi membayar pajak (pexels.com/Leeloo Thefirst)

 

Dalam Bahasa Arab, pajak berasal dari kata Adh-Dharibah yang artinya pungutan yang ditarik dari rakyat.

Menurut Imam Al Ghazali, pajak adalah segala sesuatu (harta) yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan Muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan masyarakat dan negara secara umum) ketika tidak ada kas di dalam baitul mal.

Disadur dari laman resmi Universitas Darussalam Gontor pada Sabtu, 25 Februari 2023, sederhananya pajak merupakan kewajiban yang dibayar rakyat kepada negara.

Baca Juga: 2 Lafal Tambahan Azan saat Terjadi Badai Besar

Sejarah Pajak dalam Islam

Ilustrasi membayar pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

 

Awalnya, pajak hanya diperuntukkan bagi mereka kaum non Muslim. Tujuan dari penarikan tersebut ialah demi menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan yang hidup di bawah pemerintahan Islam.

Pajak yang diberlakukan ketika pemerintahan Muslim berkuasa dikenal dengan istilah al Jiziyah (upeti dari ahli kitab kepada pemerintahan Islam).

Kemudian ada pula al Usyur (bea cukai bagi pedagang non Muslim yang masuk ke dalam sebuah negara Islam), dan al Kharaj (pajak bumi yang dimiliki pemerintahan Islam).

Di era sekarang, khususnya di Indonesia, terdapat bermacam-macam pajak seperti:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki seseorang.
  2. Pajak Penghasilan (PPh) yakni pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  4. Pajak Barang dan Jasa
  5. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

    Baca Juga: 2 Lafal Tambahan Azan saat Terjadi Badai Besar

Hukum Membayar Pajak dalam Islam

Ilustrasi menghitung wajib pajak pribadi. (Pixabay.com/Lucia Grzeskiewicz)

 

Terkait hukum membayar pajak kepada negara, terdapat dua pendapat yang berbeda menurut ijtihad para ulama.

Pertama, umat Islam tidak perlu membayar pajak karena muslim sudah dibebankan dengan adanya zakat.

Kedua, negara boleh menarik pajak dari kaum Muslim dengan beberapa syarat dan kondisi tertentu. Misalnya apabila negara benar-benar membutuhkan dan dalam keadaan genting.

Demikian penjelasan tentang pajak dalam Islam yang bisa menjadi rujukan. Namun sebagai warga negara yang baik, seseorang yang sudah memenuhi kewajiban tentu seyogyanya membayar pajak.

Baca Juga: 5 Manfaat Hobi Membaca yang Mungkin Tidak Kamu Sadari

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkini