Benarkah Ragu-ragu Bisa Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasannya di Sini

Hadi Mulyono
Jumat 31 Maret 2023, 00:00 WIB
Ilustrasi wudhu. (Sumber : pixabay.com/ İbrahim Mücahit Yıldız)

Ilustrasi wudhu. (Sumber : pixabay.com/ İbrahim Mücahit Yıldız)

"Apabila ada seseorang yang yakin bahwa dia telah berwudhu, lalu ragu-ragu apakah ia sudah batal atau belum, maka dia tidak wajib berwudhu lagi. Karena yang ia yakini adalah sudah berwudhu sedangkan batalnya masih diragukan.

Demikian menurut keterangan yang dijelaskan Imam Muslim Bin Muhammad Ad-Dusiri dalam kitab Al-Mumti’ Fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah.

Namun apabila seseorang merasa yakin wudhunya telah batal, kemudian ia ragu apakah sudah wudhu lagi atau belum, maka ia wajib bersuci kembali.

Baca Juga: Tafsir Surah Al Jumuah Ayat 9-10, Pentingnya Sholat Jumat dan Bekerja

Dalam sebuah hadis dari Abdullah bin Zaid diceritakan, pernah ada seorang laki-laki yang mengadu kepada Nabi Muhammad saw.

Dia merasa ragu apakah terjadi sesuatu yang membatalkan sholatnya. Lantas, Nabi saw bersabda, “Jangan membatalkan sholat, kecuali ia mendengar suara (kentutnya) atau terdapat angin (dari kentutnya).”

Keutamaan memperbarui wudhu

Fadhilah menjaga wudhu.Fadhilah menjaga wudhu.

Walaupun masih dianggap suci, tetapi seseorang diperbolehkan untuk memperbarui wudhunya. Bahkan, mengulangi wudhu bisa mendapat pahala sunnah sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadis.

Baca Juga: Hukum Memberi Nafkah Keluarga dan Pahalanya, Para Suami Harus Tahu!

Nabi saw bersabda, “Wudhu atas wudhu lainnya adalah cahaya atas cahaya lainnya.” (HR. Imam Razin)

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini