LABVIRAL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD jadi perbincangan hangat warganet usai pernyataannya tentang hukuman mati bagi koruptor beredar di jagat media sosial. Mahfud MD menyatakan jika dirinya menjadi presiden akan menghukum mati para koruptor.
"Kalau saya jadi presiden itu hukuman mati bagi koruptor harus diberlakukan tanpa syarat dalam keadaan krisis. Sekarang koruptor kan dihukum mati saat krisis. Coret itu krisisnya, pokoknya koruptor dihukum mati aja," kata Mahfud MD sebagaimana dikutip dari video yang diunggah akun Twitter @Heraloebss, Minggu (2/4).
Koruptor harus dihukum mati
Dalam unggahan video tersebut memperlihatkan foto Mahfud MD yang mengenakan setelan jas dan terdapat suaranya saja. Diketahui bahwa penyataan dari Mahfud MD itu sudah beredar di jagat media sosial sejak Oktober 2022 lalu.
Pernyataan Mahfud MD terkait hukuman mati yang harus diberlakukan kepada koruptor pun mendapatkan reaksi dukungan dari para warganet. Pernyataannya yang menginginkan para koruptor harus dihukum mati itu menjadi viral.
Baca Juga: Profil Mahfud MD, Lengkap dengan Fakta Menariknya dari Sekolah Keguruan jadi Hakim MK
Baca Juga: Terduga Korupsi dan Pencucian Uang, Berikut Profil dan Biodata Muhyidin Yassin
Baca Juga: Artis R Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun
Polemik transaksi janggal Rp349 T di Kemenkeu
Pernyataan Mahfud MD yang anti korupsi dan penyelewengan tersebut sejalan dengan pernyataannya akhir-akhir ini tentang pengungkapan transaksi mencurigakan di Kemenkeu. Mahfud MD menyampaikan rincian data transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, terdapat data dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari periode 2009-2023.
Transaksi janggal tersebut menurutnya terbagi ke dalam tiga kelompok laporan hasil analisis PPATK. Salah satu kelompok transaksi keuangan yang mencurigakan berasal dari pegawai di Kemenkeu sebesar Rp35 triliun.