LABVIRAL.COM - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap muslim bahkan bayi yang baru lahir ketika Ramadan.
Nah, dalam artikel ini Labviral.com akan fokus membahas tentang kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syar'i.
Tanpa perlu berlama-lama langsung saja simak artikel ini sampai habis ya! Keep reading guys!
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Lengkap, Arab, Latin dan Terjemahan
Waktu untuk menunaikan zakat
Ilustrasi zakat fitrah.
Waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah selepas salat fajar pada hari raya lebaran atau ketika orang-orang keluar rumah untuk menunaikan salat Idulfitri.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Umar ra, "Yang paling banyak pahalanya adalah jika dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum hari raya."
Menurut Imam Abu Hanifah zakat fitrah boleh dibayarkan sebelum datangnya bulan Ramadan. Adapun menurut Imam Syafii, praktik ibadah yang satu ini boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Yuk Simak Penjelaan tentang Ketentuan Zakat Maal di Sini
Kemudian untuk penyalurannya kepada mustahik (orang yang menerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri tepatnya sebelum khatib naik ke atas mimbar.
Mayoritas ulama sepakat bahwa haram hukumnya bagi orang yang menunaikan zakat untuk sengaja mengakhirkan berzakat di hari raya.
Akan tetapi apabila tidak menemukan mustahik, maka boleh diakhirkan. Hanya saja sebagai bentuk kehati-hatian, zakat yang bertujuan untuk menyucikan harta dan jiwa tersebut dikeluarkan ketika bulan Ramadan.
Baca Juga: Cara Membayar Zakat Lewat GoPay, Praktis dan Tetap Amanah
Hukum zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah.
Zakat fitrah hukumnya adalah wajib (fardhu ain) bagi orang yang telah memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis.
Dari Ibnu Umar ra, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadan atas orang-orang berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ sya’ir atas setiap orang merdeka atau hamba sahaya, lelaki atau wanita, anak kecil atau orang tua dari kalangan kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam Al-Qur'an Allah Swt telah memerintahkan umat muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Baca Juga: 3 Doa Sore Hari sesuai Sunnah, Cocok Dibaca Sambil Ngabuburit
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ụ ma'ar-rāki'īn.
Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku." (QS. Al-Baqarah ayat 43).
Perlu dicatat bahwa harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu makanan pokok masing-masing negeri yang berkualitas bagus dan harus berupa biji-bijian.
Baca Juga: Mudik Lewat Jalur Udara? Ini Doa Naik Pesawat Terbang, Arab, Latin dan Artinya
Adapun ukuran satu sha’ sebagaimana hadis dari Ibnu Umar di atas yaitu setara dengan 2,176 kg gandum atau sekitar 2,5 kg beras.
Sementara itu, karena zakat fitrah berkaitan dengan harta benda, hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang wajib berzakat. Adapun syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Merdeka (mencukupi) dan sudah memenuhi syarat mengeluarkan zakat
- Harta merupakan kepemilikan penuh
- Harta berupa hasil usaha yang baik dan halal
- Telah mencapai nisab (batas minimum yang menentukan sesuatu harta itu wajib dikeluarkan atau tidak.
- Cukup haul (genap setahun yaitu selama 354 hari mengikut tahun Hijrah atau 365 hari mengikuti tahun Masehi)
Baca Juga: 6 Salat Sunnah yang Sebaiknya Makin Ditingkatkan saat Ramadan
Demikian penjelasan tentang kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah yang wajib bagi setiap muslim.