LABVIRAL.COM, Harta Kekayaan Pejabat Negara belakangan ini menjadi incaran warganet untuk diketahui. Apalagi setelah mencuatnya kasus Mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo jadi perhatian publik karena ulah anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang menganiaya David, anak dari pengurus GP Ansor.
Selain masalah penganiayaan, salah satu yang jadi perhatian publik lainnya adalah terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Rafael.
Baca Juga: Terduga Korupsi dan Pencucian Uang, Berikut Profil dan Biodata Muhyidin Yassin
Dalam laporan LHKPN yang diunggah Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2021 itu, Rafael tak mencantumkan kendaraan mobil mewah Jeep Rubicon. Kendaraan mewah yang dikendarai oleh anakya sebelum menganiaya korban David juga telat membayar pajak.
Hal ini memantik jiwa kritis netizen. Mereka kemudian mengakses LHKPN Rafael Alun Trisambodo untuk mengecek harta kekayaan pejabat negara ini dan mengunggahnya ke media sosial.
Baca Juga: Waduh! Mantan PM Malaysia Ditangkap Lembaga Anti Korupsi Malaysia, Kenapa?
Ini dia, cara cek harta kekayaan pejabat negara di elhkpn.kpk.go.id
Lalu bagaimana cara mengecek harta kekayaan pejabat pegara di LHKPN secara online? Berikut langlah-langkahnya:
1. Pertama kamu harus masuk ke laman LHKPN di elhkpn.kpk.go.id.
2. Kemudian akan muncul tampilan "Lapor LHKPN" dan "Akses Pengumuman LHKPN". Lalu pilih yang "Akses Pengumuman LHKPN".
3. Lalu kamu akan dialihkan ke bagian menu "e-Announcement".
4. Pada laman "e-Announcement", akan ada tampilan untuk mencari total harta kekayaan pejabat negara.
5. Lakukan isi Nama, Tahun Lapor, Lembaga, dan klik Kode Keamanan.
6. Misalnya, cari nama "Rafael Alun Trisambodo", Tahun lapor diisi "2021", Lembaga "Kementerian Keuangan", kemudian klik "Kode keamanan" maka akan muncul total harta kekayaan dari Rafael Alun Trisambodo.
7. Sesuai conton pencarian tersebut, total kekayaan dari Rafael Alun Trisambodo adalah Rp56 miliar.
8. Di dalam hasil pencarian dari data LHKPN tersebut juga terdapat posisi unit kerja, jabatan, dan tanggal lapor.
9. Kamu juga bisa melakukan tindakan "Download" atau "Unduh" dokumen dari situs tersebut.
Baca Juga: Raffi Ahmad Mengaku Tak Kenal dengan Rafael Alun
Selain melalui elhkpn.kpk.go.id, laporan rutin LHKPN juga dapat dilihat melalui laman acch.kpk.go.id. Berikut adalah cara melihat LHKPN melalui laman tersebut:
1. Kunjungi laman https://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn/.
2. Masukkan nama, NHK, lembaga, atau tanggal pelaporan sesuai dengan data penyelenggara negara yang akan diketahui.
3. Masukkan jawaban dari pertanyaan perhitungan di kolom jawaban.
4. Cari nama pejabat/penyelenggara negara dengan klim tombol cari.
5. LHKPN penyelenggara negara yang dicari akan ditampilkan pada tabel di bawahnya.
6. Klik pada tombol Lihat untuk melihat pengumuman LHKPN atau klik pada tombol Unduh untuk mengunduh pengumuman LHKPN.
7. Sebuah form yang menanyakan siapakah Anda akan muncul. Isikan alamat e-mail dan pilih jenis profesi Anda. Kemudian, Klik tombol Lanjut.
8. Jika tombol lihat yang dipilih, maka sistem akan menampilkan pengumuman LHKPN sesuai dengan nama penyelenggara negara yang dipilih. Pada halaman ini disediakan juga tombol untuk mengunduh berkas LHKPN-nya.
9. Jika tombol unduh yang dipilih, maka sistem akan mendownload pengumuman LHKPN yang memuat jumlah kekayaan pejabat sesuai dengan nama penyelenggara negara yang dipilih ke komputer kamu dalam bentuk file PDF.
Baca Juga: Bingung Kerap Disangkutpautkan dengan Kasus Rafael Alun Trisambodo, Raffi Ahmad: Nggak Paniklah
Begitulah cara untuk mengecek total harta kekayaan para penyelenggara negara. Semua pegawai negara seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, hakim, dan lain sebagainya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 28 tahun 1999 wajib melaporkan harta kekayaannya.
Data dari situs resmi LHKPN tersebut akan diperbarui setiap tahunnya oleh KPK.