LABVIRAL.COM - Zakat fitrah menjadi rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim setelah melaksanakan puasa fardhu bulan Ramadan.
Zakat yang merupakan suatu praktik memberikan sebagian harta benda untuk diberikan kepada yang berhak biasanya dilakukan menggunakan makanan pokok seperti gandum dan beras.
Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa ada kalanya seseorang mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang tunai.
Baca Juga: Jadwal Imsak Sumbawa 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Sumbawa Ramadhan 2023
Misalnya karena sedang dilanda paceklik sehingga persediaan bahan makanan pokok misalnya beras hanya cukup untuk makan hari ini dan esok hari.
Lantas seperti apa hukum zakat fitrah menggunakan uang tunai? Benarkah praktik semacam ini dieperbolehkan?
Kewajiban zakat berulang kali ditegaskan di dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad saw.
Baca Juga: Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Catat dan Jangan Sampai Terlewat Ya!
Dari Ibnu Umar ra, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Idulfitri).” (HR Bukhari dan Muslim).
Mengacu pada hadis tersebut, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang.
Dikutip dari laman resmi Zakat.or.id pada Rabu, 5 April 2023, para ulama mazhab Hanafiah mengatakan bahwa boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang).
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Lengkap, Arab, Latin dan Terjemahan
Akan tetapi, pendapat tersebut berbeda dengan para ulama mazhab Syafi’iah yang dengan tegas mengatakan zakat fitrah tidak boleh dengan uang tunai.
Sementara itu menurut pandangan ulama Ibnu Taimiyah, diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang apabila ada kemaslahatan.
Dari beragam perbedaan pendapat di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa boleh-boleh saja membayat zakat pakai uang karena benda tersebut saat ini sudah menjadi kemaslahatan yang dibutuhkan semua orang.
Baca Juga: Cara Membayar Zakat Lewat GoPay, Praktis dan Tetap Amanah
Dikutip dari laman resmi Baznas, Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.