Wah! Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya

Ananta
Sabtu 08 April 2023, 14:51 WIB
Wah! Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya (Sumber : Freepik.com)

Wah! Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya (Sumber : Freepik.com)

Apabila pelaku UMKM memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan jumlah dari seluruh lokasi tempat usaha atau cabang wajib pajak yang berada di wilayah IKN.

Baca Juga: Ingin Mengajukan Pinjaman untuk Bisnis? Ikuti 7 Langkah Ini!

Berkaitan dengan fasilitas insentif pajak itu bagi UMKM, Menteri Investasi/Kelapa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM sebagai penggerak roda perekonomian.

"PP itu juga mengatur fasilitas PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. Sementara itu di luar IKN dikenakan 0,5 dari omzet,” ujar Bahlil, pada Kamis (8/3/2023).

Kalangan pengusaha pun menyambut kebijakan itu dengan semringah. Kadin menegaskan, perlunya ada insentif lain yang diberikan pemerintah, termasuk insentif pembiayaan perbankan untuk UMKM, seperti pemberian subsidi bunga, misalnya.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini