LABVIRAL.COM - Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politenik Imigrasi (Poltekim) merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenKumHAM).
Dimana hampir semua lulusan yang memenuhi syarat, berkesempatan menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bekerja di KemenKumHAM atau lembaga negara terkaitnya.
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Masuk Sekte Pria dan Wanita Tidak Bisa Berteman
Tak heran bila Poltekip dan Poltekim selalu menjadi sekolah kedinasan terfavorit calon mahasiswa, hampir setiap tahunnya.
Baca Juga: James Gunn Buka Peluang Crossover DC dengan Marvel
Labviral.com melansir laman resmi https://dikdin.bkn.go.id/alurInstansi, berikut informasi seputar alur pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM (KemenKumHAM) 2023:
Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan KemenKumHAM melansir laman Dikdin.bkn.go.id, berikut alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan Sekolah Kedinasan KemenKumHAM.
Baca Juga: Speedometer Mobil Mati Mendadak, Ada 3 Cara Mengatasinya dengan Cepat
Alur Pendaftaran
- Akses portal Pelamar mengakses portal Sekolah kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id/
- Buat Akun Buat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan NIK yang tervalidasi oleh DUKCAPIL kemudian cetak kartu informasi akun.
- Login ke SSCASN Sekolah Kedinasan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
- Pendaftaran Unggah swafoto, pilih Sekolah Kedinasan, isikan nomor peserta UTBK, LTMPT, lengkapi nilai dan biodata.
- Cek resume dan cetak kartu pendaftaran.
- Verifikasi Instansi memverifikasi data dan berkas pelamar.
- Login ke SSCASN Sekolah Kedinasan dan Cek Status kelulusan Administrasi.
- Pembayaran Pelamar yang lulus verifikasi melakukan pembayaran.
- Cetak kartu ujian di SSCASN Sekolah Kedinasan jika pembayaran telah dikonfirmasi oleh sistem. Pelamar yang lulus akan mendapatkan kode biling, cek informasi pembayaran di masing-masing sekolah kedinasan
- Pengumuman Hasil Seleksi Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan di SSCASN.***