LABVIRAL.COM - Pengacara Muannas Alaidid menilai vonis terhadap kekasih Mario Dandy berinisial AG dalam kasus penganiayaan David Ozora terlalu ringan.
Muannas menilai, hukuman terhadap AG yakni 3 tahun 6 bulan tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban yakni David Ozora.
Muannas menjelaskan, AG yang divonis 3 tahun 6 bulan bisa mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani 1,5 tahun hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca Juga: Al Nassr Seri lawan Al Feiha, Ronaldo Ngamuk
"Jadi kalo AG hanya dihukum 3,6 tahun penjara dengan alasan masih berstatus anak sedang dia adalah biang keladi penganiayaan sadis itu bermula, ingat 1,5 tahun menjalani tahanan di LPKA sdh bisa AG ajukan bebas bersyarat, belum potong tahanan, hak remisi dll," kicau Muannas Alaidid sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter pribadinya, Senin (10/4/2023).
Menurut Muannas, vonis yang diputuskan Majelis Hakim tidak sebanding dengan kerugian yang dialami David, mulai dari biaya pengobatan dan efek penganiayaan.
"Tentu tak sebanding dengan kerugian yang dialami David dari mulai biaya pengobatan yang sudah dikeluarkan sampai dengan efek penganiayaan dalam menjalani hidup kedepan utamanya kesehatan," tuturnya.
Baca Juga: Penyebab Anak Hiperaktif dan ADHD, Bunda Baca Yuk!
Oleh karena itu, Muannas mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pelaku tetap dihukum 6 tahun penjara.
"Bahkan yang mengkuatirkan hukuman AG ini malah dijadikan pijakan hakim untuk putusan Mario dan Shane nantinya, bisa jadi hanya dihukum 7 s.d 8 tahun penjara saja karena pidana anak setengah dari pidana dewasa padahal maximal tuduhan pasal keduanya adalah 12 th penjara," tutupnya.
Kekasih Mario Dandy berinisial AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga: Kekasih Mario Dandy AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Warganet: Curiga Tahun Depan Bebas
Hakim Sri Wahyuni Batubara menilai AG secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata hakim Sri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Hakim menjelaskan ada beberapa hal memberatkan. Di antaranya perbuatan anak AG mengakibatkan korban masih dirawat di rumah sakit, dan mengalami kerusakan otak berat.
Baca Juga: Skuad Bulu Tangkis Indonesia di SEA Games 2023, Ada Juara All England
Sedangkan, untuk hal yang meringankan dikarenakan AG masih berusia 15 tahun. Hal lain yang meringankan, orang tua AG menderita stroke dan kanker paru stadium 4.
"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, anak juga menyesali perbuatannya," terang hakim Sri.
Vonis yang jatuhkan terhadap AG lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut AG dengan hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Film Super Mario Bros. Tampilkan Sejumlah Karakter yang Tidak Dipakai Nintendo
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy pada akhir Februari lalu. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. ***