Penipu Pengganti Barcode QRIS Kotak Amal Masjid di Jakarta Ditangkap, Ini Identitasnya

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 11 April 2023, 20:00 WIB
Aksi penipuan di Masjid Nurul Iman (Sumber : Instagram/fikihmuamalankontemporer)

Aksi penipuan di Masjid Nurul Iman (Sumber : Instagram/fikihmuamalankontemporer)

Auliansyah menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini