Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding Komisi Pemilihan Umum RI

Agus Surono
Rabu 12 April 2023, 17:06 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding Komisi Pemilihan Umum RI (Sumber: Layar Tangkap Youtuber KPU)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding Komisi Pemilihan Umum RI (Sumber: Layar Tangkap Youtuber KPU)

“Partai Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat,” ucap Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono (12/4/2023).

Sebagaimana diketahui upaya banding oleh KPU dilakukan manakala PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan tahapan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait
News

1955, Pemilu Pertama di Indonesia

Minggu 26 Maret 2023, 00:55 WIB
1955, Pemilu Pertama di Indonesia
Berita Terkini