Cara Dapat BSU Rp700 Ribu dari Pemerintah, Jangan Sampai Ketinggalan

Andi Syafriadi
Rabu 12 April 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi Bantuan Tunai (Unsplash). (Sumber : unsplash.com/Mufid Majnun)

Ilustrasi Bantuan Tunai (Unsplash). (Sumber : unsplash.com/Mufid Majnun)

LABVIRAL.COM - Penerima BSU bisa dapat BLT Rp700 ribu tanpa BPJS Ketenagakerjaan.

BSU sendiri merupakan bantuan yang diberikan pemerintah khusus untuk para pekerja pada saat pandemi Covid-19. Bantuan ini ditujukan untuk mendongkrak perekonomian.

Baca Juga: Jadwal Ligue 1 Prancis 2022-2023 Pekan 31: PSG vs Lens, Duel Tim Papan Atas

Seperti diketahui, pemerintah sudah memberikan BSU pada tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta.

Kemudian pada tahun 2021, BSU diberikan sebanyak Rp1,2 juta, dan kemudian tahun 2022, BSU diberikan pemerintah berkaitan dengan kenaikan harga BBM subsidi. Nominalnya menjadi Rp600 ribu.

Baca Juga: Yuk Simak 4 Alternatif Menghabiskan Waktu Saat Tak Main Twitter

Meski berbeda nominal, persamaan antara ketiga BSU tersebut adalah pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, tahun ini, pemerintah belum memberikan sinyal ada atau tidak BSU 2023. Meski begitu, penerima BSU tahun ini dipastikan bisa dapat BLT Rp700 ribu.

Baca Juga: 8 Ucapan Selamat Lebaran 2023 Bahasa Sunda untuk Caption di Instagram, Unik Banget!

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini