Hal yang memberatkan putri menurut Hakim antara lain, perbuatannya yang mencoreng organinasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan. Hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan bagi Putri.
Selain Putri dan Sambo, Kuat ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengupayakan upaya banding. Hanya Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.
Baca Juga: Mengenal Demosi, Hukuman yang Dijalani Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Berikut daftar vonis hukuman Ferdy Sambo cs:
1. Ferdy Sambo - Divonis mati
2. Putri Candrawathi - Divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf - Divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal - Divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer - Divonis 1 tahun 6 bulan penjara