Bukan Cuma Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Juga Ditolak

Dian Eko Prasetio
Rabu 12 April 2023, 16:22 WIB
Istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Sumber : TWITTER/@most1058)

Istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Sumber : TWITTER/@most1058)

Hal yang memberatkan putri menurut Hakim antara lain, perbuatannya yang mencoreng organinasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan. Hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan bagi Putri.

Selain Putri dan Sambo, Kuat ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengupayakan upaya banding. Hanya Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.

Baca Juga: Mengenal Demosi, Hukuman yang Dijalani Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Berikut daftar vonis hukuman Ferdy Sambo cs:

1. Ferdy Sambo - Divonis mati
2. Putri Candrawathi - Divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf - Divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal - Divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer - Divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini