LABVIRAL.COM - Pemerintah telah menyiapkan pembatasan operasional terhadap angkutan barang.
Berdasarkan buku Pedoman Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), berikut mobil barang yang dilarang beroperasi:
- Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
- Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih juga dilarang beroperasi.
- Mobil barang yang membawa tempelan atau kereta gandeng.
- Mobil pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
Baca Juga: Wajib Dicatat, Nomor-nomor Penting Saat Mudik Lebaran
Kendaraan Barang Boleh Beroperasi Saat Mudik 2023
Kendaraan barang yang dikecualikan atau boleh beroperasi saat Mudik 2023 yakni,
- truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
- Mobil pembawa hewan ternak
- Mobil hantaran uang
- Mobil pembawa bahan pokok
- Mobil pembawa sepeda motor
- Mobil pembawa pupuk
Baca Juga: Dinikahi Mantan Murid, Kisah Cinta Guru Wanita di lampung ini Jadi Viral
Mobil barang yang dapat beroperasi harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang.
Surat muatan harun mencantumkan jenis barang dan tujuan pengiriman.
Surat muatan wajib ditempekan pada bagian kaca depan mobil barang sebelah kiri.***