Baca Juga: Mudik 2023, Daftar Angkutan Barang yang Dibatasi Operasionalnya
Kendaraan Barang Boleh Beroperasi Saat Mudik 2023
Kendaraan barang yang dikecualikan atau boleh beroperasi saat Mudik 2023 yakni,
- truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
- Mobil pembawa hewan ternak
- Mobil hantaran uang
- Mobil pembawa bahan pokok
- Mobil pembawa sepeda motor
- Mobil pembawa pupuk
Mobil barang yang dapat beroperasi harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang.
Surat muatan harun mencantumkan jenis barang dan tujuan pengiriman.
Surat muatan wajib ditempekan pada bagian kaca depan mobil barang sebelah kiri.***