Mudik 2023, Daftar Jalan Tol yang Dilarang Dilintasi Mobil Barang

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 13 April 2023, 22:36 WIB
Ilustrasi, mobil barang yang dilarang beroperasi saat momentum Mudik 2023. (Sumber : Instagram/mitsubishifuso.id)

Ilustrasi, mobil barang yang dilarang beroperasi saat momentum Mudik 2023. (Sumber : Instagram/mitsubishifuso.id)

Baca Juga: Mudik 2023, Daftar Angkutan Barang yang Dibatasi Operasionalnya

Kendaraan Barang Boleh Beroperasi Saat Mudik 2023

Kendaraan barang yang dikecualikan atau boleh beroperasi saat Mudik 2023 yakni,

  • truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
  • Mobil pembawa hewan ternak
  • Mobil hantaran uang
  • Mobil pembawa bahan pokok
  • Mobil pembawa sepeda motor
  • Mobil pembawa pupuk

Mobil barang yang dapat beroperasi harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang.

Surat muatan harun mencantumkan jenis barang dan tujuan pengiriman.

Surat muatan wajib ditempekan pada bagian kaca depan mobil barang sebelah kiri.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini