Baca Juga: Raffi Ahmad Dapat Banyak Doa Dari Netizen Usai Hibahkan Motor Vespa Buat Abidzar
Ansori melaporkan Tiktoker Bima Yudho Saputro setelah pemilik akun Awbimax Reborn tersebut mengkritik pembangunan di Lampung.
Tak tanggung-tanggung, Ansori melaorkan Bima dengan beberapa pasal yakni UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 serta UU No 19 tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik Pasal 28 dan Pasal 45.***