LABVIRAL.COM-Sikap tegas ditunjukkan Menkopolhukam Mahfud MD soal kasus Bima. Mahfud menyampaikan kalau dia tak boleh diam kalau aparat penegak hukum ikut-ikutan.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam program Berisik, Berita dan Telisik yang dipandu Imam Priyono, Hendri Satrio, dan Mamat Alkatiri, Imam Priyono di channel YouTube R66 Newlitics.
Dalam program ini, awalnya Mamat menanyakan soal kritik Bima tentang kampungnya yang tak maju dan kemudian viral di media sosial.
Menanggapi kasus tersebut, Mahfud MD menyatakan, Bima memiliki hak konstitusional untuk menyatakan kritik.
"Apalagi demi perbaikan," ungkapnya.
Mahfud MD menambahkan, bupati mungkin tidak punya kewajiban hukum karena hanya kritik, bukan laporan ke aparat penegak hukum.
Baca Juga: Mahfud MD Diusulkan Dampingi Anies di Pilpres 2024, Iwan Fals Langsung Beri Komentar
"Tapi dia (bupati) punya kewajiban moral sebagai pemimpin, dan tidak semua pemimpin seperti bupati Lampung, kalau dikritik lalu yang ngeritik disalahkan," ujarnya.
Mahfud MD menceritakan pengalamannya dulu ketika menjadi Ketua MK. "Orang kritik MK, saya panggil, suruh jadi ketua satgas, cari anggota tim sendiri, pilih, buktikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan sebagai Menkopolhukam ia tentu akan melakukan komunikasi kalau sampai ada Aparat Penegak Hukum (APH) ikut menekan.
Baca Juga: Diusul Duet dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Begini Reaksi Mahfud MD
"Ini kan baru 14 april, hari Senin (17/4/2023) saya bisa melakukan pendalaman terhadap kasus," aku Mahfud MD.
"Tentu saya tidak boleh diam kalau aparat penegak hukum ikut-ikutan ke soal itu. Tapi harus dilihat."
Kasus Bima Viral karena kritik Lampung
Sebelumnya TikToker Bima Yudho Saputro pemilik akun Awbimax Reborn melakukan kritik terhadap pembangunan Lampung. Ia menyebut kenapa Lampung tak maju-maju.
Kritik tersebut kemudian dilaporkan oleh pengacara Gindha Ansori ke kepolisian.
Ansori melaporkan Tiktoker Bima Yudho Saputro pada tanggal 10 April 2023 ke Polda Lampung.***