LABVIRAL.COM - Sosok Bima Yudho Saputro akhir-akhir ini ramai jadi perbincangan hangat di jagat media sosial. Sejak namanya viral, Bima pun langsung menjadi sorotan banyak pihak. Ia yang berada di Australia pun mengajukan protection visa jenis Subclass 866.
Sebelumnya, Bima melalui akun TikTok @awbimaxreborn mengkritisi kinerja pemerintah Provinsi Lampung, salah satunya terkait permasalahan jalan yang rusak.
Bima yang mengkritisi kinerja pemerintah tersebut membuat ada pihak yang melaporkannya ke polisi terkait pelanggaran Undang-Undang ITE. Namun, dengan adanya yang melaporkan Bima ke polisi, warganet menganggap itu menjadi bentuk pengekangan terhadap kebebasan berekspresi.
Mendapatkan Protection Visa
"Well, karena banyak yg salah tanggap mengenai protection visa yg banyak media memberitakan gua dapet protection visa," tulis Bima dalam akun TikToknya, yang dikutip pada Senin (17/4).
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Perbedaan Paspor dan Visa yang Jarang Dipahami
Bima yang sekarang menempuh studi di Australia kini pun mengajukan protection visa. Protection Bisa atau visa perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Australia itu untuk digunakan orang-orang yang ingin mencari suaka.
Biasanya, visa perlindungan tersebut digunakan sebagai program kemanusiaan, seperti para pengungsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Australia. Tak hanya itu saja, dengan adanya protection visa ini juga dijadikan oleh seseorang bisa tinggal sementara atau permanen di Australia.
Seseorang yang mendapatkan visa perlindungan tersebut sudah layaknya seperti warga negara Austalia. Ia juga diberi layanan pendidikan dan kesehatan.
Untuk jenis layanan visa perlindungan ini terbagi menjadi dua jenis, yakni Subclass 866 dan Subclass 785. Kedua manfaat dari visa perlindungan itu tidak jauh berbeda.
Hanya saja, bagi pemilik visa perlindungan Subclass 866 bisa memberikan kesempatan bagi pemiliknya untuk tinggal secara permanen. Sedangkan, untuk visa perlindungan Subclass 785 hanya bisa digunakan untuk menetap selama 3 tahun saja.
Syarat Bisa Dapatkan Protection Visa
Dengan merogoh kocek sebesar 40 Dolar Australia atau setara Rp396 ribu, visa pelindungan sudah bisa didapatkan. Berikut ini adalah persyaratannya:
1. Sampai atau tiba di negara Australia secara legal.
2. Berstatus sebagai pengungsi atau memenuhi kriteria perlindungan pelengkap Austalia.
3. Bisa memenuhi pesyaratan identitas pemerintah Australia.
4. Tidak dilarang untuk mengajukan permohonan visa perlindungan.
5. Memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan karakter pemerintah Australia.
6. Menandatangani persyaratan nilai-nilai Australia.
Baca Juga: Deretan Provinsi dengan Jalan Rusak Paling Banyak, Lampung yang Dikritik Tiktoker Bima Termasuk?
Keuntungan Punya Protecion Visa Subclass 866
1. Bisa tinggal secara permanen di Australia
2. Mendapatkan akses belajar, bekerja, dan layanan kesehatan.
3. Bisa mensponsori anggota keluarga yang memenuhi syarat tinggal permanen melalui Program Kemanusiaan lepas pantai.
4. Bisa berpergian ke atau dari Australia selama 5 tahun.
5. Dapat menghadiri kelas bahasa secara gratis, dengan memenuhi beberapa syarat.
6. Sangat terbuka untuk menjadi warga negara Australia, jika memenuhi persyaratan.***