Fenomena Atheis di Arab Saudi, Awal Mula Berkembang dan Kini Menjamur

Agus Surono
Senin 17 April 2023, 14:40 WIB
Bendera ARab Saudi

Bendera ARab Saudi

Angka yang sebenarnya tidak tinggi, tapi bisa dibilang signifikan dengan melihat Arab Saudi yang menerapkan hukuman ketat bagi yang menentang agama.

Merujuk pada Undang-undang Dasar Pemerintahan Saudi tahun 1992, agama resmi negara adalah Islam, dan konstitusinya berdasarkan Al Quran serta Sunnah atau tindakan dan hukum yang dilakukan zaman Nabi Muhammad.

Baca Juga: Jelang Akhir Ramadan, Ini Doa Malam Lailatul Qadar Sesuai Sunnah Nabi

Undang-undang di atas juga melarang adanya promosi ideologi atheisme dalam bentuk apapun dan melarang upaya untuk meragukan dasar-dasar Islam. Untuk yang melanggar UU dapat dijerat hukuman fisik, penjara, atau bahkan eksekusi mati. Semenatara bagi yang murtad dari Islam hukumannya penjara dalam waktu yang lama.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini