Angka yang sebenarnya tidak tinggi, tapi bisa dibilang signifikan dengan melihat Arab Saudi yang menerapkan hukuman ketat bagi yang menentang agama.
Merujuk pada Undang-undang Dasar Pemerintahan Saudi tahun 1992, agama resmi negara adalah Islam, dan konstitusinya berdasarkan Al Quran serta Sunnah atau tindakan dan hukum yang dilakukan zaman Nabi Muhammad.
Baca Juga: Jelang Akhir Ramadan, Ini Doa Malam Lailatul Qadar Sesuai Sunnah Nabi
Undang-undang di atas juga melarang adanya promosi ideologi atheisme dalam bentuk apapun dan melarang upaya untuk meragukan dasar-dasar Islam. Untuk yang melanggar UU dapat dijerat hukuman fisik, penjara, atau bahkan eksekusi mati. Semenatara bagi yang murtad dari Islam hukumannya penjara dalam waktu yang lama.***