LABVIRAL.COM - Menunaikan zakat fitrah setiap tahun merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim, baik laki-laki, perempuan, bayi, anak-anak hingga orang dewasa.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah ayat 103).
Terkait tata cara pembayarannya, zakat ini bisa diwakilkan oleh orang lain. Sebagai contoh bagi bayi yang baru lahir, maka untuk membayar zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tuanya terutama ayah.
Baca Juga: Dasar Hukum Diwajibkannya Zakat Fitrah Menurut Al-Qur'an
Namun, perlu diketahui bahwa bacaan niat zakat fitrah untuk anak terdapat sedikit perbedaan jika dibanding dengan untuk diri sendiri.
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku …….. (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Taala.”
Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah Pakai Uang, Benarkah Diperbolehkan?