LABVIRAL.COM - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Yohanes Joko ikut menyorot kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro.
Nama bima terus menjadi perbincangan usai dipolisikan karena mengkritik pembangunan di Lampung dengan nada keras.
Lantas apa reaksi Kantor Staf Kepresidenan?
Baca Juga: KSP Yohanes Joko Nilai Kritik yang Disampaikan Tiktoker Bima Fakta
Tenaga Ahli KSP Yohanes menilai apa yang disampaikan Bima merupakan fakta, khususnya mengenai kritik tentang jalan rusak.
"Apa yang disampaikan Bima itu memang fakta yang ada. Tapi kalau itu dirangkai kemudian diputus-putus hanya dilihat sepotong demi sepotong jatuhnya hanya akan dilihat sekadar penghinaannya," kata Yohanes saat berbincang dengan presenter Liviana Cherlisa sebagaimana dikutip Labviral.com dari video yang tayang di Channel Youtube Kompas TV, Senin (17/4/2023).
Yohanes kemudian menyatakan posisi dari Kantor Staf Kepresidenan adalah setiap kritik atau masukan dilindungi Undang Undang.
Baca Juga: PLN Pastikan SPKLU di Pelabuhan Merak Siap Layani Pemudik Mobil Listrik
"Kedua, yang namanya kritik atau masukan itu harus dilihat sebagai pil pahit, obat pahit yang harus kita makan, yang harus kita minum demi perbaikan, demi kesembuhan," tuturnya.
Yohanes mengungkap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah mengimbau kritik yang disampaikan masyarakat dibuka seluas-luasnya.
"Memang karena kritik itulah pembangunan Indonesia hari ini, pembangunan yang dipimpin Pak Jokowi bisa berjalan," imbuhnya.
Baca Juga: Once Mekel dan Ahmad Dhani Sempat Debat, Padahal Baru Ketemu Menkumham
Diketahui, kasus Tiktoker Bima Yudho dihentikan, ini berdasarkan keterangan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat memberikan keterangan, Selasa (18/4/2023).
Menurut Donny, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya diputuskan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana.
"Tadi malam atas alat bukti yang telah kami dapatkan itu, kami lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," jelas Donny.
Baca Juga: Beredar Kabar Ida Dayak Mendapat Hadiah dari Raja Arab Saudi, Begini Faktanya
"Hasil gelar perkara, kami simpulkan bahwa perkara ini bukan tindak pidana sehingga atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya."
Donny juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun, terkait dengan keputusan tersebut.***