LABVIRAL.COM - Polda Lampung telah menghentikan penanganan perkara kasus yang dilaporkan Ginda Ansori terhadap Tiktoker bernama Bima Yudho Saputro.
Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus Bima dan menyatakan bahwa mereka tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung 'Dajjal' tersebut.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Lampung, Donny Arief Praptomo dalam konferensi pers yang digelar Selasa (18/04/2023).
Baca Juga: Kantor Staf Presiden Sorot Kasus Tiktoker Bima, Kritik Harus Dilihat Sebagai Pil Pahit
Menanggapi dihentikannya kasus kritik Lampung 'Dajjal' kepada Bima, Ginda selaku pelapor ternyata juga sudah mempersiapkan untuk mencabut laporan tersebut.
Hal tersebut diketahui dari video unggahan akun Twitter @PakBebek1.
Cuplikan video Ginda Ansori
Baca Juga: Kritik Keras Lampung, Bima Yudho Tidak Lakukan Tindakan Kriminal, Begini Penjelasannya
"Pada prinsipnya sikapnya hampir sama, saya sebagai pelapor juga sudah mempersiapkan untuk mencabut laporan itu sejak kemarin sore," kata Ginda dalam video tersebut.