Viral Surat Edaran Gubernur Lampung Penerapan Pola Hidup Sederhana, Netizen: Nasihat untuk Pejabat Sendiri

Haris Ma'ani
Rabu 19 April 2023, 11:49 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi  (Sumber : Instagram/arinal_djunaidi)

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (Sumber : Instagram/arinal_djunaidi)

Surat Edaran Gubernur Lampung bertanggal 14 April 2023 ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Lampung dan kepala perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Provinsi Lampung.

Dalam surat edaran tersebut para PNS diminta mewujudkan pola hidup sederhana dan tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan sanksi bagi yang melanggar.

PNS yang melanggar kode etik dikenakan sanksi moral.

Dalam tangkapan layar surat edaran Nomor: 045.2 / 1589 / 07 / 2023, yang dibagikan akun Twitter @PartaiSocmed itu juga berisi 6 poin mengenai anjuran agar para pejabat daerah tidak menerapkan gaya hidup mewah.

 

Berikut isi dari surat edaran yang diterbitkan tersebut.

a.Memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis, serta menerapkan pola hidup sederhana;

b. Menyampaikan kepada Aparatur Sipil Negara untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah;

c. Meminta Aparatur Sipil Negara dan keluarga menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan, dan kepantasan;

d. Mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya (hedonis) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Etika Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

e. Meneruskan surat Edaran ini kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kerja masing-masing untuk untuk mematuhi dan melaksanakannya secara konsisten dan sungguh-sungguh; dan

f. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini pada Pemerintah Daerah/di lingkup kerjanya masing-masing.

Sejumlah netizen menyikapi surat edaran tersebut dengan komentar yang nyinyir.

Seperti komentar, akun Twitter @ggstfd1, "Peraturan paling gak make sense. Hak masing2 individu utk jalanin gaya hidupnya. Klo gajinya beneran Rp 5 juta tapi mobilnya agya itu juga gak bisa dibilang sederhana

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini