LABVIRAL.COM - Polda Lampung telah menghentikan penanganan perkara kasus yang dilaporkan Ginda Ansori terhadap Tiktoker bernama Bima Yudho Saputro.
Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus Bima dan menyatakan bahwa mereka tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung 'Dajjal' tersebut.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Lampung, Donny Arief Praptomo dalam konferensi pers yang digelar Selasa (18/04/2023).
Baca Juga: Setelah Polisi Hentikan Kasus Lampung 'Dajjal', Ini Kritik Pedas Terbaru dari Bima Yudho Saputro
Namun, Ginda selaku pelapor ternyata juga sudah mempersiapkan berkas untuk mencabut laporan kasus kritik Lampung 'Dajjal' tersebut.
Dari video yang diunggah akun twitter @PakBebek1, Ginda menyebut alasan untuk mencabut laporan tersebut karena mempertimbangkan situasi politik, dan situasi masyarakat secara daerah dan nasional.
"Isu ini cukup menyita yang luar biasa, sehingga ini diduga nanti akan ada kegaduhan di tengah masyarakat, oleh karena itu kita mengambil langkah ini," jelas Ginda dalam video tersebut.
Baca Juga: Pelapor Bima, Gindha Ansori Klarifikasi: Saya Tidak Pernah Melaporkan Apapun Atas Nama Gubernur
Alasan yang selanjutnya adalah karena isu ini, menurut Ginda sudah banyak yang mendompleng dan menggunakannya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, sehingga menjadi tambah ramai dan membuat gaduh.