LABVIRAL.COM - Menikah dengan sepupu sering menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat yang sedang merayakan Idul Fitri bersama keluarga besar.
Berkumpul dengan dengan kerabat yang jarang bertemu acapkali berujung pada timbulnya cinta di antara saudara sepupu laki-laki dan perempuan.
Dalam Islam, hukum menikahi sepupu boleh dan halal karena meski masih ada hubungan darah tetapi bukan termasuk bagian dari mahram.
Baca Juga: Jadwal Puasa Syawal Idul Fitri 2023, Catat dan Jangan Sampai Ketinggalan
Akan tetapi menurut ulama mazhab Syafii, hukum menikah dengan sepupu menjadi makruh karena mempunyai berbagai mudharat yang berisiko pada kesehatan.
Disadur dari situs Alo Dokter pada Senin, 24 April 2023, setidaknya terdapat empat risiko menikah dengan sepupu. Apa sajakah itu? Simak sampai habis artikel ini ya!
1. Cacat lahir
Menikah dengan sepupu bisa meningkatkan risiko bayi lahir cacat bawaan walaupun dalam keluarga tidak ada kelainan genetik.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa risiko bayi mengalami cacat bawaan lebih tinggi 2–3% di kalangan pasangan yang menikahi sepupu.