LABVIRAL.COM - Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyatakan oknum anggota TNI AU berinisial Praka ANG diproses hukum setelah menendang ibu-ibu yang sedang memboncengkan anaknya di jalanan Bekasi. Praka ANG diberi sanksi disiplin dan ditahan.
"Akibat perbuatannya, Praka ANG sudah ditahan dan mendapatkan hukuman disiplin dari atasannya," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).
Laksda TNI Julius Widjojono juga menyampaikan permohonan maaf Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono serta menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.
"Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono SE,MM, atas nama segenap Prajurit TNI mohon maaf adanya pelaku arogan yang ditampilkan oleh oknum TNI tersebut," tambahnya.
Baca Juga: TNI Kirim Satgas Evakuasi WNI di Sudan, Misi Sama setelah Afghanistan dan Ukraina
Baca Juga: Jenis Pakaian Dinas TNI Angkatan Laut, Mari Kenali Warna dan Fungsinya
Lebih lanjut dirinya menambahkan jika Komandan Denhanud 471 Wing 1 Kopasgat sedang berupaya menemui ibu-ibu yang motornya ditendang Praka ANG.
"Dandenhanud 471 juga sedang mencari ibu tersebut untuk meminta maaf secara langsung," terangnya.