LABVIRAL.COM - Setelah tata cara sholat Id di Ponpes Al Zaytun viral, hukum shaf laki-laki dan perempuan dicampur saat berjamaah menjadi topik hangat perbincangan warganet.
Lazimnya di Indonesia, shaf (barisan) sholat antara laki-laki dan perempuan diberi penghalang sehingga tidak bercampur satu sama lain.
Hal ini disandarkan pada salah satu hadis Nabi Muhammad saw bahwa sebaiknya laki-laki dan perempuan dipisah ketika sholat berjamaah.
Baca Juga: Terkuak! Aliran Ponpes Al Zaytun yang Tuai Kontroversi karena Sholat Id
Rasulullah saw bersabda, "Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR. Muslim).
Hadis di atas menjelaskan bahwa barisan sholat yang paling utama bagi laki-laki adalah yang paling depan sedangkan yang perempuan paling belakang.
Akan tetapi, yang penataan barisan tersebut menurut mayoritas ulama tidak sampai membatalkan sholat.
Baca Juga: Niat Sholat Idul Fitri Lengkap dengan Hukum dan Tata Caranya
Dikutip dari situs Kemenag Bali pada Rabu, 26 April 2023, hukum shaf laki-laki dan perempuan dicampur saat berjamaah adalah makruh.
Syekh Abi Bakar Syatha berkata, "Yang berdiri di belakang imam, adalah makmum laki-laki, kemudian anak-anak, kemudian makmum wanita. Formasi demikian adalah tuntunan dari Rasulullah saw yang mana beliau bersabda:
"Hendaklah yang berada tepat di belakang sholatku orang yang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah berakal di antara kalian, kemudian orang yang sesudah mereka tiga kali. Bila urutan barisan tersebut disalahi, maka hukumnya makruh."
Baca Juga: Niat Sholat Idul Fitri sebagai Imam dan Makmum, Jangan Sampai Lupa Ya
Imam Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumuddin menegaskan bahwa seyogyanya barisan antara laki-laki dan perempuan diberi sekat penghalang
"Wajib untuk menempatkan penghalang antara laki-laki dan perempuan yang dapat mencegah pandangan, sebab hal tersebut merupakan dugaan kuat (madzinnah) terjadinya kerusakan dan norma umum masyarakat memandang ini sebagai bentuk kemungkaran." (Al-Ghazali, Ihya’ ulum ad-Din, juz 3).
Selanjutnya menurut Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ syarah kitab al-Muhadzab menerangkan bahwa formasi tersebut tidak sampai membatalkan sholat.
Baca Juga: Niat Sholat Lailatul Qadar dan Waktu Paling Utama untuk Mengerjakannya
"Ketika seorang lelaki sedang sholat dan di sampingnya terdapat seorang perempuan, maka sholatnya itu tidak batal (sah), dan sholat perempuan itu juga tidak batal, baik lelaki tersebut menjadi imam atau makmum, dan inilah pendapat mazhab kami (Syafii). Ini juga pendapat Imam Malik dan kebanyakan ulama."
Dari uraian di atas bisa dipahami bahwa hukum shaf laki-laki dan perempuan dicampur saat berjamaah seperti yang terjadi di Ponpes Al Zaytun tidak membatalkan sholat dan hanya sebatas makruh.***