Kronologi Bule Ludahi Imam Masjid hingga Ditangkap di Bandara Soetta

Hadi Mulyono
Minggu 30 April 2023, 05:53 WIB
Bule ludahi imam masjid. (Sumber : twitter.com/@langitan99)

Bule ludahi imam masjid. (Sumber : twitter.com/@langitan99)

LABVIRAL.COM - Kabar seorang bule ludahi imam masjid belakangan ini tengah menggemparkan netizen pengguna media sosial di Indonesia.

Pria asal Australia bernama McArthur Brenton Craig Abbas Abdullah (48) menuai kecaman publik karena aksi tidak terpujinya di sebuah masjid di Bandung, Jawa Barat.

"Bule kurang ajar. Le loe pengen ganti kulit ya dari putih jadi warna arang. Lokasi masjid Al Muhajir, Jalan Jupiter barat. Kecamatan Batu Buah, Kota Bandung, sekitar jam 06.00 pagi, Jumat (28/4)," tulis akun Twitter @langitan99 seperti dikutip Labviral.com pada Minggu, 30 April 2023.

Baca Juga: Penipu Pengganti Barcode QRIS Kotak Amal Masjid di Jakarta Ditangkap, Ini Identitasnya

Dalam keterangan video, motif warga negara asing tersebut diduga karena tidak sedang mendengar suara ngaji saat Subuh dari dalam masjid.

Terlihat dari rekaman CCTV masjid, bule tersebut datang sendirian menuju area mimbar dan langsung memarahi imam masjid.

Mirisnya, Brenton Craig tiba-tiba meludahi wajah imam masjid yang langsung lari menyelamatkan diri karena ketakutan.

Ditangkap di bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

Berdasarkan informasi terbaru yang diterima Labviral.com, bule itu sudah ditangkap saat hendak terbang ke luar negeri dari Soekarno-Hatta (Soetta).

Baca Juga: Viral Cuitan Ganjar Cari Takjil di Masjid Kampus UGM Dikiritisi Netizen, Ini Alasannya

Brenton yang sudah sekian lama tinggal di Indonesia diketahui masa berlaku paspor miliknya sudah habis per tanggal 29 April 2023.

Ditangkapnya pelaku usai pihak kepolisian mendapat laporan dari takmir bahwa ada seorang bule ludahi imam Masjid Al Muhajir.

Setelah mengumpulkan barang bukti, polisi segera meneliti rekaman CCTV dan langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi setelah mendapatkan identitasnya.

Saat ini McArthur Brenton Craig Abbas Abdullah dijerat dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Viral, Modus Penipuan Ganti Barcode Qris Sumbangan Restorasi Masjid, Masyarakat Harus Waspada!

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan."

Selain itu, aksi bule ludahi imam masjid membuat Brenton dikenakan sanksi deportasi oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Bandung.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini