Dengan demikian jika seseorang masuk masjid saat setelah shalat Asar misalnya, ia tetap diperbolehkan mengerjakan sunnah tahiyatul masjid.
Namun menurut pandangan ulama yang lain, akan jauh lebih utama apabila seseorang langsung duduk saja daripada shalat tahiyatul masjid ketika datang pada saat-saat dilarang shalat.
"Apabila terjadi kondisi seperti ini, sebagian ulama berpendapat agar ia menangguhkan terlebih dahulu keinginannya untuk masuk ke dalam masjid sampai habis waktu terlarang, atau bisa juga terus masuk dan berdiri di dalam masjid hingga habis waktu larangan shalat," demikian dikutip Labviral.com dari situs resmi Muhammadiyah pada Senin, 1 Mei 2023.***