Hukum Shalat Tahiyatul Masjid di Mushola, Berikut Penjelasannya

Hadi Mulyono
Senin 01 Mei 2023, 09:41 WIB
Ilustrasi sholat tahiyatul masjid. (Sumber : Envato)

Ilustrasi sholat tahiyatul masjid. (Sumber : Envato)

Akan tetapi, tidak dianjurkan mengerjakan shalat tersebut di mushola yang bukan berdiri di atas tanah wakaf. Misalnya mushola di mall, terminal, pom bensin, pasar, toko, atau bahkan rumah kita masing-masing.

Syekh Utsaimin rahimahullah berpendapat, "Bangunan ini (mushola di terminal dll) tidak memiliki hukum masjid, ini tempat shalat (mushola) karena dimiliki orang lain (bukan wakaf), dan pemiliknya berhak menjualnya. Ini hanya musholla dan bukan masjid, sehingga tidak memiliki hukum masjid."

Dengan demikian, hukum shalat tahiyatul masjid di mushola atau langgar yang berdiri di atas tanah wakaf diperbolehkan tetapi kalau di tempat shalat seperti terminal dan lain sebagainya tidak perlu dikerjakan.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini