LABVIRAL.COM - Pengacara Hotman Paris, dalam konferensi pers pada hari ini membeberkan nama-nama perusahaan yang akan disomasi terkait dengan meninggalnya Asiah Sinta Dewi Hasibuan, korban kecelakaan lift di Bandara Kualanamu.
Setelah ditunjuk secara resmi oleh pihak keluarga korban sebagai kuasa hukum, Hotman Paris dalam konferensi pers yang digelar hari ini, menyampaikan akan melayangkan somasi ke sejumlah perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas insiden lift di Bandara Kualanamu.
"Kita sudah mendapat tanda tangan surat kuasa oleh suami almarhumah. Kita pertama akan membuat surat somasi," ucap Hotman Paris dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: Kasus Wanita Meninggal di Lift Bandara Kualanamu, Hotman Paris Beberkan Pasal 359 KUHP, Kenapa?
Hotman membeberkan nama-nama perusahaan yang akan disomasi dengan rincian tiga perusahaan dari Indonesia, sementara tiga perusahaan dari luar negeri, sehingga total perusahaan yang nantinya akan disomasi adalah enam perusahaan.
"Nama-nama perusahaan yang akan kita somasi yaitu PT Angkasa Pura 2, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi. Sementara dari luar, GMR Airport, GMR Airport Consorsium, dan Eurocorp The Paris," ucap Hotman Paris.
Alasan mengapa somasi ini dilayangkan, menurut Hotman, hingga saat ini belum ada pihak berwenang yang melakukan komunikasi dengan pihak keluarga korban.
Baca Juga: Keluarga Korban Meninggal di Lift Bandara Kualanamu Minta Hotman Paris jadi Kuasa Hukum
"Kita mau kirim somasi dulu karena sampai hari ini belum ada penjelasan resmi ataupun tidak ada keluarga ini didatangi oleh pihak yang berwenang dalam pengelolaan bandara tersebut. Jadi kita somasi terlebih dahulu," jelas Hotman Paris.
Koordinasi dengan aparat hukun setempat juga diakui sudah dilakukan oleh pihak Hotman, meski diakuinya, pihak keluarga belum dilakukan BAP oleh pihak kepolisian.
"Saya sudah bicara dengan kapolda Sumut, dia mengatakan bahwa masalah ini sudah mulai ditangani oleh Polresta Deli Serdang. Saya juga sudah chatingan dengan Polresta Deli Serdang, namun hingga saat ini belum ada keluarga yang di BAP," ungkap Hotman Paris.
Sebelumnya Keluarga korban meninggal di lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, telah meminta pengacara kondang Hotman Paris menjadi kuasa hukum.
Permintaan itu disampaikan melalui media sosial dan sudah diunggah langsung di Instagram Hotman Paris @hotmanparisofficial.
"Saya Ahmad Faizal bin Ibrahim, suami dari mendiang Asiah Sinta Dewi Hasibuan dengan ini memohon kepada Bapak Hotman Paris dan tim 911 untuk menjadi kuasa hukum keluarga kami. Biar segala tabir bisa terungkap dan mendapatkan keadilan untuk istri saya," ungkap Ahmad Faizal dalam pernyataannya.***