LABVIRAL.COM - Pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Pusat (MUI), Mustopa NR pernah dipenjara 3 bulan pada 2016 silam. Mustofa dipenjara atas kasus perusakan kantor DPRD Provinsi Lampung. Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 3 bulan.
Direktur Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menyatakan jika dari hasil pemeriksaan kasus tersebut diketahui awal mula Mustopa meyakini dirinya nabi. Lantas, Mustopa mencari jalan agar dirinya diakui orang sebagai nabi.
"Sejak jaman SBY hingga Jokowi, orang ini sudah berusaha minta pengakuan. Tapi jelas tidak ada yang menanggapi. Mungkin keinginannya atas pengakuan yang semakin memuncak itulah yg mendorongnya utk berbuat tidak normal," kata Islah Bahrawi dikutip dari akun Twitternya @islah_bahrawi.
Masih menurutnya, Mustopa dinilai mengalami gangguan jiwa seperti Lia Eden. Ada bisikan-bisikan yang mendorongnya berperilaku tidak wajar.
"Termasuk Lia "Eden" Aminuddin pernah mengaku sebagai Nabi karena bisikan2 sejenis ini," tambahnya.
Baca Juga: 2 Saksi Kasus Penembakan Kantor MUI Pusat Alami Trauma
Baca Juga: Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Penembakan Kantor MUI Pusat
Berikut penjelasan lengkap Islah Bahrawi mengenai asal muasal Mustopa meyakini dirinya nabi: