4 Syarat Kambing yang Boleh Digunakan untuk Aqiqah

Hadi Mulyono
Rabu 03 Mei 2023, 10:30 WIB
Syarat kambing aqiqah. (Sumber : unsplash.com/Qamma Farm)

Syarat kambing aqiqah. (Sumber : unsplash.com/Qamma Farm)

LABVIRAL.COM - Kambing aqiqah menjadi elemen penting yang harus diperhatikan oleh setiap orangtua ketika hendak melaksanakan ibadah dunnah tersebut.

Rasulullah saw bersabda, "Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, atau keduapuluh satu (dari lahirnya anak)." (HR. At-Tirmizi).

Nah, di bawah ini merupakan syarat kambing untuk aqiqah yang wajib dipahami karena tidak boleh sembarangan.

Baca Juga: Jelang Akhir Ramadan, Ini Doa Malam Lailatul Qadar Sesuai Sunnah Nabi

1. Umur kambing cukup

Dalam sebuah hadis dari Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu dikatakan, Nabi saw bersabda, "Janganlah kalian menyembelih kecuali 'musinnah', kecuali jika hal tersebut sulit bagi kalian maka sembelihlah 'jadza’ah' dari domba." (HR. Muslim).

Dikutip dari situs Kemenag Jabar pada Rabu, 3 Mei 2023, musinnah adalah hewan ternak yang telah berganti gigi sedangkan jadza'ah artinya sudah berumur satu tahun lebih.

Baca Juga: 3 Amalan Utama saat Malam Lailatul Qadar Sesuai Sunnah

2. Tidak cacat

Kambing yang digunakan untuk aqiqah tidak boleh cacat secara fisik seperti buta mata walau sebelah, sakit parah, pincang, sangat kurus dan lain sebagainya.

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, 'Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (HR. Imam Ahmad).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini